Sumenep, 25 Februari 2026 // Gelombang sorotan terhadap kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep kembali mencuat. Kepemimpinan AKP Agus Rusdianto sebagai Kasat Reskrim di Polres Sumenep kini menjadi perhatian publik setelah muncul serangkaian dugaan praktik “jual-beli perkara” yang dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.
Isu ini bukan berdiri sendiri. Isu terbaru, publik dihebohkan dengan kabar pembebasan empat orang tersangka judi di wilayah Lenteng yang diduga dilakukan setelah adanya penyerahan uang sebesar Rp. 39 juta. Kasus tersebut menjadi bola panas karena memunculkan pertanyaan serius: apakah proses penegakan hukum dapat dinegosiasikan?
Tak berhenti di situ, sumber internal menyebutkan adanya perkara judi lain yang melibatkan anak dari seorang anggota. Dalam kasus tersebut, tersangka disebut-sebut dikeluarkan tanpa prosedur hukum yang transparan, dengan mekanisme yang diduga melalui “penebusan” sejumlah uang. Dugaan ini semakin memperkuat persepsi publik tentang adanya perlakuan khusus dalam penanganan perkara tertentu.
“Dulu juga ada 6 orang penjudi yang dilepas setelah nebus perorang 20 jutaan”, ujarnya.
“Ke-enam yang dikeluarkan itu salah satunya anak dari salah satu anggota di polres sini”, tambahnya.
Kasus lain yang turut menjadi sorotan adalah dugaan penggelapan sepeda motor Yamaha NMAX. Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa terduga pelaku tidak diproses hingga tuntas lantaran memiliki kedekatan dengan salah satu kepala desa di wilayah Sumenep. Publik mempertanyakan independensi penyidik dalam menangani perkara yang bersinggungan dengan relasi kekuasaan lokal.
Lebih jauh, nama AKP Agus Rusdianto juga dikaitkan dengan dugaan pembekingan terhadap pemilik alat berat excavator yang sebelumnya beroperasi dalam aktivitas yang dipersoalkan. Alat berat tersebut kini telah disita oleh Polda Jawa Timur, memunculkan spekulasi bahwa ada perbedaan sikap antara penanganan di tingkat Polres dan Polda.
Rangkaian peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas dan profesionalisme penegakan hukum di tingkat Polres. Jika benar terjadi praktik transaksional dalam penyelesaian perkara, maka hal tersebut bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi berpotensi masuk ke ranah pidana.
Sejumlah elemen masyarakat mendesak agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap AKP Agus Rusdianto. Transparansi dan akuntabilitas dianggap menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik yang mulai tergerus.
“Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Jika ada oknum yang memperdagangkan perkara, itu bentuk pengkhianatan terhadap institusi dan masyarakat,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Polres Sumenep terkait berbagai tudingan tersebut. Namun tekanan publik kian menguat agar dilakukan audit internal, pemeriksaan etik, dan bila perlu proses hukum terhadap siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen reformasi Polri di daerah. Apakah institusi akan bersikap tegas terhadap dugaan penyimpangan di internalnya sendiri, atau membiarkan isu ini mengendap tanpa kejelasan?
Penulis : Inol
Editor : Red













