Berita

Kanit Pidsus Polres Sumenep Diduga Sengaja Biarkan Tambang Ilegal Galian C Semakin Merajalela

×

Kanit Pidsus Polres Sumenep Diduga Sengaja Biarkan Tambang Ilegal Galian C Semakin Merajalela

Sebarkan artikel ini

Sumenep, 5 Maret 2026 // Aktivitas tambang ilegal galian C di Kabupaten Sumenep kian menggila dan berlangsung secara terang-terangan. Ironisnya, praktik yang diduga merusak lingkungan ini justru terjadi di tengah lemahnya pengawasan aparat penegak hukum, khususnya dari Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Polres Sumenep.
Sejumlah titik tambang galian C tanpa izin dilaporkan beroperasi hampir setiap hari, mulai dari pengambilan pasir, batu hingga material tanah urug. Aktivitas tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan dan lingkungan hidup.

Berdasarkan pantauan di lapangan dan informasi dari warga sekitar, truk pengangkut material keluar masuk lokasi tambang secara bebas. Bahkan aktivitas penambangan kerap berlangsung sejak pagi hingga malam hari tanpa adanya tindakan penertiban yang berarti dari aparat penegak hukum.

“Sudah lama beroperasi, tapi sepertinya tidak pernah ada tindakan tegas. Padahal dampaknya jelas, jalan rusak dan lingkungan ikut rusak,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Sorotan publik kini mengarah kepada Kanit Pidsus Polres Sumenep yang dinilai seolah membiarkan praktik tambang ilegal tersebut terus berlangsung. Padahal, penindakan terhadap tambang tanpa izin merupakan bagian dari kewenangan aparat penegak hukum, mengingat aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam aturan tersebut, setiap kegiatan penambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Tanpa izin resmi, aktivitas pertambangan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dengan ancaman sanksi pidana yang cukup berat.

Namun hingga kini, belum terlihat langkah konkret dari Unit Pidsus Polres Sumenep untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal yang semakin merajalela tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah aparat benar-benar tidak mengetahui, atau justru ada pembiaran yang terjadi?

Aktivis lingkungan di Sumenep menilai bahwa pembiaran terhadap tambang ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi potensi pendapatan daerah, tetapi juga mempercepat kerusakan lingkungan yang dampaknya akan dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.

“Kalau dibiarkan terus, kerusakan lingkungan akan semakin parah. Aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas,” tegas salah satu aktivis lingkungan setempat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Sumenep, khususnya Kanit Pidsus, belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya aktivitas tambang ilegal galian C yang beroperasi di wilayah hukum mereka.

Publik kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa penegakan hukum di Sumenep tidak tunduk pada kepentingan tertentu, melainkan benar-benar berpihak pada keadilan dan perlindungan lingkungan.

Penulis : Inilah

Editor : Redaksi