Berita

Pelaku Akui Beri Tebusan Ke Polisi, 4 Penjudi Di lepas Meski Sudah Dijerat Pasal

×

Pelaku Akui Beri Tebusan Ke Polisi, 4 Penjudi Di lepas Meski Sudah Dijerat Pasal

Sebarkan artikel ini
Dok. Foto ilustrasi empat pelaku judi

Sumenep, 2 Maret 2026 // Penanganan kasus perjudian oleh Polres Sumenep kembali menjadi sorotan tajam publik setelah terungkap pengakuan dua pelaku judi yang menyebut adanya praktik “tebusan” sebelum mereka akhirnya dilepaskan, meski sebelumnya telah dijerat pasal pidana.

Kasus ini bermula dari penangkapan empat orang pelaku perjudian pada Senin, 13 Januari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, di sebuah warung kopi di Desa Ellak Laok, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Saat operasi berlangsung, aparat kepolisian mengamankan empat orang yang kemudian langsung dikenakan sangkaan tindak pidana perjudian.

AJ, warga Desa Ellak Daya, dan R, warga Desa Lenteng Barat, dijerat dengan Pasal 43 ayat (3) jo. Pasal 427 jo. Pasal 20 huruf C terkait perjudian.

Sementara dua pelaku lainnya, yakni S dan SR yang berasal dari Desa Lenteng Timur, dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 427 tentang perjudian.

Penetapan pasal tersebut menunjukkan bahwa perkara telah masuk dalam ranah pidana dengan ancaman hukum yang jelas.

Namun, publik dikejutkan oleh fakta bahwa keempat pelaku tersebut kemudian dilepaskan oleh Polres Sumenep.

Kontroversi semakin menguat setelah dua pelaku secara terbuka mengakui adanya pembayaran uang agar mereka segera dikeluarkan dari proses hukum.

Kepada sumber yang dihimpun media ini, keduanya menuturkan bahwa mereka memang menyetor sejumlah uang sebagai “tebusan”.

“Kami memang setor uang Rp. 5 juta supaya cepat keluar. Itu bertiga yang diminta 5 jutaan, sementara sisanya ditanggung AJ,” ungkap salah satu pelaku.

Pengakuan tersebut langsung memantik reaksi keras masyarakat karena mengindikasikan adanya dugaan praktik transaksional dalam proses penegakan hukum.

Pasal Sudah Dikenakan, Mengapa Dilepas? Pertanyaan utama publik kini tertuju pada alasan hukum pelepasan para tersangka.

Namun hingga kini, tidak ada penjelasan terbuka secara resmi dari Polres Sumenep mengenai isu tidak sedap ini, ketiadaan transparansi tersebut memunculkan dugaan bahwa proses hukum berjalan tidak sepenuhnya berdasarkan prosedur.

Penulis : Inol
Editor : Redaksi