Sumenep, 26 Februari 2026 // Bantahan Polres Sumenep soal tudingan penerimaan tebusan puluhan juta rupiah dalam pembebasan empat tersangka judi belum sepenuhnya meredam kecurigaan publik. Masalahnya bukan semata soal ada atau tidaknya uang, melainkan pola penanganan perkara yang dinilai berulang dan berakhir tanpa kejelasan.
Dalam pemberitaan Media Jatim, polisi menegaskan penahanan keempat tersangka hanya ditangguhkan dan perkara tetap dilanjutkan. Penangguhan, menurut polisi, dilakukan sesuai aturan dan dimungkinkan secara hukum.
Namun di lapangan, publik melihat pola yang tidak baru, ditahan singkat, ditangguhkan cepat, empat tersangka judi sempat ditahan beberapa hari, lalu penahanannya ditangguhkan dengan jaminan. Secara normatif, Pasal 31 KUHAP memang membuka ruang penangguhan. Praktik ini juga lumrah dalam perkara perjudian.
“Ini pola lama”, ujar salah satu aktivis di Sumenep.
“Yang dipertanyakan, mengapa selalu cepat ditangguhkan, dan mengapa selalu tanpa transparansi lanjutan?”, tambahnya.
” Jika alasan penangguhan adalah ancaman pidana ringan, mengapa sejak awal dilakukan penahanan? Jika penahanan dinilai tidak perlu, mengapa tidak langsung dikenakan wajib lapor?”, tanyanya.
Pertanyaan-pertanyaan ini tak pernah dijawab secara terbuka. Publik terbayang-bayangi kasus lama, kecurigaan publik tak muncul tiba-tiba. Beberapa waktu lalu, enam tersangka judi juga dilepas dengan narasi serupa, penahanan ditangguhkan, perkara tetap jalan. Namun hingga kini, publik tak pernah mengetahui:
• Apakah berkas mereka sampai ke kejaksaan
• Apakah ada pelimpahan ke pengadilan
• Atau justru perkara senyap tanpa SP3 resmi
Kini, kasus empat tersangka judi kembali mengikuti alur yang sama. Bagi masyarakat, ini bukan kebetulan, melainkan indikasi pola.
Jika benar perkara tetap diproses, pertanyaan paling mendasar adalah soal SPDP. Apakah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Sumenep?
Tanpa kejelasan SPDP, klaim “kasus tetap dilanjutkan” hanya akan terdengar sebagai formalitas lisan, bukan kepastian hukum.
Situasi ini mendorong desakan agar pengawasan internal dilakukan oleh Mabes Polri dan Polda Jawa Timur, setidaknya untuk memastikan, apakah prosedur penangguhan dilakukan secara sah, apakah tidak ada konflik kepentingan, dan apakah yidak ada perkara yang “dikubur pelan-pelan”.
Publik tidak menuntut penahanan sewenang-wenang. Yang dituntut adalah kepastian, apakah hukum benar-benar berjalan, atau hanya berhenti di balik pintu sel, jika kasus ini benar-benar diproses, maka buka datanya, atau jika SPDP sudah dikirim, sebutkan nomornya, atau jika berkas berjalan, sampaikan tahapannya, karena tanpa itu, bantahan soal “tidak ada tebusan” tak akan cukup, karena bagi publik Sumenep, persoalannya bukan lagi soal uang, melainkan soal kepercayaan.
Penulis : Inol
Editor : Red













