Sumenep, 25 Februari 2026 // Gelombang kecurigaan publik terhadap Polres Sumenep semakin membesar. Setelah isu pembebasan empat terduga penjudi di Lenteng mencuat, kini berkembang tudingan yang lebih serius: adanya dugaan permintaan uang sebelum keempatnya dilepas.
Empat orang berinisial SL, RB, AW, dan SH sebelumnya ditangkap dalam operasi di Desa Ellak Laok. Namun hanya sekitar 15 hari kemudian, mereka disebut telah kembali bebas. Di tengah absennya penjelasan rinci mengenai status hukum perkara tersebut, muncul informasi bahwa pembebasan terjadi setelah terkumpul dana Rp39 juta.
Sejumlah sumber menyebut uang tersebut diduga menjadi “syarat pengurusan” agar perkara tidak berlanjut. Jika informasi ini benar, maka ini bukan sekadar persoalan etik internal, melainkan dugaan serius praktik pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan.
Publik berhak bertanya dengan keras: Di mana dasar hukum pembebasan itu?
Apakah ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)?, jika ada, apa alasan yuridisnya?, jika tidak ada, atas dasar apa para terduga dilepas?
Lebih jauh, apabila benar terdapat permintaan sejumlah uang sebelum pembebasan, maka itu menyentuh dugaan tindak pidana baru yang jauh lebih berat daripada perkara perjudian itu sendiri.
Keheningan institusi hanya akan memperbesar kecurigaan. Pernyataan “masih dicek” tidak cukup untuk menjawab kegelisahan masyarakat. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban.
Kasus ini kini bukan lagi tentang empat orang penjudi. Ini tentang integritas sistem. Tentang apakah hukum ditegakkan atau dinegosiasikan. Tentang apakah proses pidana berjalan berdasarkan KUHAP atau berdasarkan transaksi.
Jika benar ada praktik transaksional dalam penanganan perkara, maka yang rusak bukan hanya satu kasus, tetapi fondasi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah ini.
Tekanan publik kini mengarah pada langkah konkret: Audit internal terbuka. Atau Pemeriksaan oleh Propam. Atau Klarifikasi resmi yang disampaikan ke publik, bukan sekadar pernyataan singkat.
Masyarakat menunggu keberanian institusi untuk membuka semuanya secara terang benderang. Karena jika hukum bisa ditebus, maka keadilan benar-benar sedang digadaikan.
Dan ketika keadilan tergadai, yang tersisa hanyalah ketidakpercayaan.
Penulis : Inol
Editor : Red













