Sumenep, 24 Februari 2026 // Sumenep kembali diguncang isu serius. Bukan sekadar penangkapan judi biasa, melainkan dugaan praktik “jual-beli perkara” yang menyeret nama Polres Sumenep. Empat terduga penjudi yang diringkus pada Januari 2026 di Desa Ellak Laok, Kecamatan Lenteng, disebut-sebut bebas hanya dalam hitungan hari dengan mahar fantastis: Rp39 juta.
Empat orang berinisial SL, RB, AW, dan SH ditangkap di sebuah toko di Desa Ellak Laok. Penangkapan itu disebut melibatkan aparat gabungan, namun seluruhnya kemudian dibawa ke Mapolres Sumenep. Publik awalnya mengira proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya. Namun, cerita yang beredar justru membuka babak yang jauh lebih gelap.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa keempatnya hanya ditahan sekitar 15 hari. Setelah itu, mereka disebut telah menghirup udara bebas, bukan karena putusan pengadilan, melainkan karena dugaan tebusan senilai Rp39 juta.
“Informasinya patungan. Tiga orang sekitar Rp5 juta, satu orang paling besar. Totalnya Rp39 juta,” ungkap sumber tersebut.
Jika informasi ini benar, maka yang terjadi bukan lagi sekadar pelanggaran disiplin, melainkan dugaan serius penyalahgunaan kewenangan dan perusakan sistem penegakan hukum. Apalagi, berdasarkan keterangan yang beredar, dua orang diduga terlibat judi online, sementara dua lainnya terkait praktik togel, keduanya merupakan tindak pidana yang ancaman hukumannya tidak ringan.
Yang lebih mencengangkan, beberapa dari mereka disebut sudah kembali beraktivitas di sekitar lokasi penangkapan. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah efek jera benar-benar ada, atau hukum bisa dinegosiasikan?
Kapolsek Lenteng, Iptu Dovie Eudy Zendy, membenarkan adanya penangkapan di wilayahnya, namun menyatakan bahwa proses pengamanan dilakukan oleh pihak Polres Sumenep. Sementara itu, Plt Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti Sutyoningtyas, mengaku belum menerima laporan terkait dugaan pembebasan dengan tebusan tersebut dan berjanji akan melakukan pengecekan.
Pernyataan “belum monitor” justru memantik tanda tanya baru. Bagaimana mungkin perkara penangkapan perjudian yang secara hukum tergolong tindak pidana tidak terpantau secara utuh dalam sistem internal?
Dalam perspektif hukum pidana, perkara perjudian tidak bisa dihentikan begitu saja tanpa mekanisme yang jelas, kecuali melalui SP3 yang sah dan transparan. Jika benar ada aliran dana sebagai syarat pembebasan, maka ini bukan lagi isu administratif, melainkan potensi tindak pidana baru yang jauh lebih serius.
Ke mana aliran dana Rp39 juta itu?, isu ini bukan sekadar kabar burung. Ini adalah ujian integritas bagi aparat penegak hukum di Sumenep. Jika tidak dibuka secara transparan, maka kepercayaan publik akan semakin tergerus.
Hukum tidak boleh menjadi komoditas. Jika benar ada praktik tebusan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama institusi, tetapi juga marwah keadilan itu sendiri.
Penulis : Inol
Editor : Red













