Sumenep, 6 Maret 2026 // Di saat publik masih memperbincangkan dugaan skandal tebusan Rp39 juta dalam kasus perjudian, Polres Sumenep justru menerima penghargaan bergengsi sebagai “Polres Teraktif” dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Timur Tahun Anggaran 2026.
Penghargaan tersebut diberikan dalam forum Rakernis yang digelar di Novotel Samator Surabaya, Jumat (6/3/2026), yang dihadiri jajaran Propam se-Polda Jawa Timur. Dari Polres Sumenep, penghargaan diterima oleh Kasipropam Iptu Muhajirin, S.H bersama anggota.
Piagam itu ditandatangani Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Timur, Kombes Pol Iman Setiawan, S.I.K., tertanggal 27 Februari 2026.
Penghargaan tersebut disebut sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Polres Sumenep dalam menjalankan program rehabilitasi anggota serta pengawasan internal melalui strategi Propam Polri.
Namun di balik seremoni penghargaan itu, muncul ironi besar yang memantik kemarahan publik.
Pasalnya, hanya beberapa pekan sebelum penghargaan diberikan, Polres Sumenep diterpa isu serius terkait dugaan praktik “tebusan perkara” dalam kasus perjudian yang menyeret empat warga.
Keempat orang yang berinisial SL, RB, AW, dan SH sebelumnya ditangkap di sebuah toko di Desa Ellak Laok, Kecamatan Lenteng, pada Januari 2026. Penangkapan itu sempat menjadi perhatian warga karena dilakukan oleh aparat kepolisian.
Namun perkara tersebut kemudian berubah menjadi misteri. Menurut sumber yang mengetahui proses penanganan kasus tersebut, keempat terduga pelaku sempat dibawa ke Mapolres Sumenep dan menjalani penahanan sekitar dua pekan.
Yang mengejutkan, mereka kemudian dilepas.
“Informasinya mereka hanya ditahan sekitar 15 hari. Setelah keluarga membayar uang, mereka langsung dilepas,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sumber tersebut menyebutkan total uang yang beredar mencapai sekitar Rp39 juta.
“SL, RB, dan SH masing-masing sekitar Rp5 juta. AW yang paling besar. Kalau tidak ada uang itu, hampir pasti mereka akan diproses sampai pengadilan,” tambahnya.
Informasi yang berkembang di masyarakat bahkan menyebutkan sebagian dari mereka kini kembali beraktivitas di lokasi yang sama tempat penangkapan dilakukan.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah proses penegakan hukum benar-benar berjalan sebagaimana mestinya?
Polsek Lenteng sendiri membenarkan adanya penangkapan terhadap empat orang tersebut. Namun pihak Polsek menyatakan bahwa seluruh proses pengamanan dilakukan oleh Polres Sumenep.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti Sutyoningtyas, mengaku belum mendapatkan laporan terkait dugaan pembebasan dengan tebusan tersebut.
“Saya belum monitor. Saya cek dulu karena belum menerima laporan. Nanti akan saya tindak lanjuti,” ujarnya.
Kasus ini semakin menambah daftar panjang kontroversi yang menyelimuti Polres Sumenep dalam beberapa waktu terakhir.
Sebelumnya, institusi tersebut juga disorot dalam berbagai isu sensitif, mulai dari dugaan kriminalisasi terhadap wartawan, maraknya aktivitas galian C yang memakan korban jiwa, hingga peredaran minuman keras yang dinilai seolah tak tersentuh penegakan hukum.
Bagaimana mungkin sebuah institusi yang terus diselimuti polemik justru menerima predikat “Polres Teraktif”?
Bagi sebagian warga, penghargaan tersebut terasa seperti ironi besar.
Di satu sisi, penghargaan diberikan atas nama pembinaan dan pengawasan internal. Namun di sisi lain, dugaan praktik tebusan perkara justru mencuat ke permukaan.
Pertanyaan yang kini menggema di tengah masyarakat Sumenep sederhana namun tajam:
Apakah penghargaan ini benar-benar mencerminkan kinerja nyata di lapangan, atau sekadar simbol formalitas yang menutupi persoalan serius di balik tembok institusi penegak hukum?
Penulis : Inilah
Editor : Redaksi













