Berita

Sebelum Ditangani Kejaksaan, Kasus BSPS 2024 Mandek di Polres Sumenep Karena Disogok 250 Juta

×

Sebelum Ditangani Kejaksaan, Kasus BSPS 2024 Mandek di Polres Sumenep Karena Disogok 250 Juta

Sebarkan artikel ini

Sumenep, 7 Maret 2026 // Tabir dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024 di Kabupaten Sumenep mulai membuka fakta yang lebih mengejutkan. Sebelum ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sumenep hingga akhirnya diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kasus ini ternyata lebih dulu dilaporkan ke Polres Sumenep. Namun prosesnya justru mendadak mandek tanpa kejelasan.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, laporan awal dugaan korupsi BSPS sempat diproses oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sumenep. Sejumlah pihak bahkan telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik. Namun secara tiba-tiba proses tersebut berhenti di tengah jalan tanpa perkembangan berarti.

Situasi berubah setelah Kejaksaan Negeri Sumenep mulai mengendus kasus tersebut dari sejumlah pemberitaan media. Penanganan perkara kemudian berjalan dan pada akhirnya diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang kini melakukan penyidikan lebih lanjut.
Di balik mandeknya proses di Polres Sumenep, muncul pengakuan mengejutkan yang mengarah pada dugaan praktik suap kepada oknum penyidik Tipikor.

Fauzi AS mengungkapkan bahwa dirinya menerima pengakuan langsung dari Rizky Pratama, Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS, mengenai adanya penyerahan uang sebesar Rp250 juta kepada oknum penyidik Unit Tipikor Polres Sumenep.

Menurut Fauzi, uang tersebut diberikan sebagai bagian dari skema yang disebut sebagai “pengamanan kasus” ketika perkara BSPS mulai diendus aparat penegak hukum.

“Rizky mengaku kepada saya bahwa uang itu memang diserahkan. Nilainya Rp250 juta dan sudah ada kesepakatan sebelumnya dengan oknum penyidik Tipikor,” ungkap Fauzi kepada media, Senin (4/8/2025).

Lebih jauh, Fauzi menyebut bahwa uang tersebut diantar oleh seorang oknum polisi bernama Budi.

“Pengakuan Rizky, uang itu diantar oleh seorang polisi bernama Budi,” tambahnya.

Pengakuan tersebut mencuat setelah tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan penggeledahan di rumah Rizky Pratama pada 8 Juli 2025. Dalam penggeledahan itu, sejumlah barang bukti penting turut disita.

Pasca penggeledahan itu pula, Rizky disebut mulai membuka berbagai aliran dana yang diduga berkaitan dengan proyek BSPS. Ia mengaku merasa ditinggalkan dan dijadikan pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Dalam pengakuannya, Rizky bahkan menyebut adanya aliran dana kepada berbagai pihak, mulai dari oknum wartawan, LSM, pejabat dinas, hingga sejumlah pihak di lingkungan legislatif dan aparat penegak hukum.

Kasus BSPS 2024 sendiri sebelumnya memang dilaporkan ke dua institusi penegak hukum sekaligus, yakni Polres Sumenep dan Kejaksaan Negeri Sumenep. Namun hanya laporan di kejaksaan yang akhirnya diproses hingga tingkat penyidikan.

Sementara laporan yang lebih dulu masuk ke Polres Sumenep justru menghilang tanpa kejelasan perkembangan hukum.

Fauzi menyebut uang Rp250 juta yang diberikan tersebut diduga dimaksudkan untuk “membereskan” laporan pertama yang masuk ke Polres.

Namun hingga kini tidak ada kejelasan hasil dari laporan tersebut.

“Tujuannya memang untuk membereskan laporan di Polres. Tapi ternyata tidak ada jaminan apa-apa,” kata Fauzi.

Dalam pengakuan yang beredar, disebut pula adanya sosok berinisial “H” yang diduga menjadi pihak yang menerima langsung uang tersebut dari kurir yang mengantarkan.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas aparat penegak hukum dalam penanganan perkara korupsi di daerah.

Sebagai informasi, Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024 merupakan program nasional yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai mencapai Rp445,81 miliar untuk 22.258 penerima di seluruh Indonesia.

Dengan besarnya anggaran tersebut, dugaan praktik suap dalam proses penanganan hukum berpotensi menjadi skandal serius yang tidak hanya menyeret pelaku korupsi, tetapi juga pihak-pihak yang diduga berusaha mengamankan perkara.

Penulis : Inol

Editor : Redaksi